Pada Tanggal 20 September 2025, Fatayat NU Desa Cikura Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal dan PMI Kabupaten Tegal telah menyelenggarakan Donor Darah Yang Bertempat di Aula Balai Desa Cikura
Donor darah adalah kegiatan menyumbangkan darah secara sukarela untuk disalurkan kepada pasien yang membutuhkan, seperti korban kecelakaan, penderita anemia, atau pasien kanker. Proses ini aman, menggunakan peralatan steril sekali pakai, dan dapat memberikan manfaat kesehatan bagi pendonor, seperti melancarkan metabolisme dan menjaga kadar zat besi tubuh. Untuk menjadi pendonor, seseorang harus memenuhi persyaratan kesehatan, termasuk usia, berat badan, dan kondisi tubuh yang fit, serta tidak sedang mengonsumsi obat atau memiliki penyakit menular.