Pemerintah Desa Cikura Pada Hari Kamis tanggal Tiga Puluh Satu Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima Melasakan Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa. Musyawarah desa (Musdes) dilakukan untuk memilih anggota tim yang akan bertugas menyusun RKP Desa untuk tahun anggaran berikutnya, biasanya tahun 2026.
Tujuan Pembentukan Tim RKP Desa:
Menyusun RKP Desa sebagai dasar penyusunan APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun.
Mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera melalui perencanaan yang partisipatif dan transparan.
Unsur-unsur dalam Tim RKP Desa:
Perwakilan perangkat desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa, dll.).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda dari berbagai unsur.
Pendamping desa.
Proses Pembentukan:
Musdes (Musyawarah Desa): Dilakukan untuk memilih anggota tim dan menyepakati susunan kepengurusan.
Penentuan Ketua, Sekretaris, dan Anggota: Ketua tim memiliki peran sentral dalam memimpin, mengkoordinasi, dan memastikan tahapan penyusunan berjalan sesuai rencana. Sekretaris membantu ketua dalam hal administrasi dan komunikasi.
Penyusunan RKP Desa: Tim bertugas mengumpulkan aspirasi masyarakat, menyusun prioritas kegiatan, dan merumuskan dokumen RKP Desa.
Pentingnya Musdes:
Mewujudkan sinergi antara kades, perangkat desa, dan kelembagaan desa.
Mendapatkan aspirasi masyarakat yang akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa.
Memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan partisipatif dan transparan.